Ahad 11 Mar 2018 23:22 WIB

APBI Komentari Penetapan Harga Jual Batu Bara

APBI harga jual batu bara tidak diregulasi dan ikuti mekanisme pasar.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Citra Listya Rini
Tambang batu bara
Tambang batu bara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai terdapat potensi dampak negatif dari kebijakan pemerintah menetapkan harga jual batu bara untuk kelistrikan nasional. Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengaku, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan keinginan pelaku usaha.

"Kami tunduk dan mendukung keputusan pemerintah. Tapi posisi kami dari awal adalah kami menginginkan agar harga jual batu bara tidak diregulasi dan mengikuti mekanisme harga pasar," kata Hendra ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/3).

Hendra mengatakan, keputusan ini jauh dari apa yang diinginkan pelaku usaha yang menginginkan harga pasar. Kementerian ESDM telah menetapkan harga batu bara untuk kelistrikan nasional.

Harga tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Lewat keputusan itu, pemerintah menetapkan harga batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau pemerintah akan menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah 70 dolar AS per ton.

Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya maka akan dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut. Hal itu berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, saat ini masih akan mengumpulkan anggota asosiasi untuk mendengar tanggapan terkait penerapan keputusan tersebut. Meski begitu, Hendra mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi mengoreksi harga saham para emiten batu bara.

Selain itu, Hendra juga khawatir harga ekspor batu bara akan menurun karena pembeli di luar negeri meminta potongan harga. Kebijakan tersebut dinilai juga akan berdampak pada cadangan batubara nasional.

"Dengan adanya penurunan harga, biasanya perusahaan akan mengubah stripping ratio. Otomatis itu akan berdampak pada cadangan kita akan berkurang," ujar Hendra. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement