Senin 12 Mar 2018 07:36 WIB

Aturan Ganjil Genap di Tol Cikampek Diberlakukan Hari ini

Ada tiga kebijakan yang diterapkan untuk mengatasi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Kendaraan melintas di gerbang tol Bekasi Barat 1 pada saat hari pertama penerapan aturan ganji-genap di Jalan Tol Cikampek, Senin (11/3).
Foto: Fergi Nadira
Kendaraan melintas di gerbang tol Bekasi Barat 1 pada saat hari pertama penerapan aturan ganji-genap di Jalan Tol Cikampek, Senin (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai memberlakukan penerapan paket kebijakan untuk mengatasi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek, mulai hari Senin (12/3) ini. Paket tersebut berisi tiga aturan untuk mengatur lalu lintas di ruas tol tersebut saat jam sibuk setiap paginya mulai Senin hingga Jumat.

"Tiga kebijakan ini salah satunya ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Timur arah Jakarta," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono, Ahad (12/3).

Kebijakan yang kedua yaitu pembatasan operasional kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V yang dilarang melintas di ruas tol tersebut untuk kedua arah. Selain itu juga serta pemberlakuan lajur khusus bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek ruas Bekasi Timur- Jakarta yang didukung dengan angkutan alternatif Bus Transjabodetabek Premium.

 

Bambang memastikan, kebijakan tersebut dibuat untuk mencerminkan keadilan karena semua aspek diatur. "Tidak hanya pengguna kendaraan pribadi saja namun juga kendaraan angkutan barang," kata Bambang.

Ketentuan penanganan kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2017 tentang Lajur Khusus Angkutan Umum di Ruas Jalan Tol.

Ketiga kebijakan tersebut hanya berlaku pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur nasional. Hanya saja jalur khusus bus hanya disediakan untuk menuju Jakarta tidak pada saat sore hari dari Jakarta ke Bekasi, meski bus tetap disediakan.

 

photo
Aturan ganjil-genap di Tol Cikampek

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement