Senin 12 Mar 2018 08:46 WIB

16 Militan Pro-ISIS Tewas dalam Operasi Militer Sinai

Tentara Mesir diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menghancurkan militan pro-ISIS.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Nidia Zuraya
Militer Mesir berpatroli di kawasan Sinai utara.
Foto: AP Photo
Militer Mesir berpatroli di kawasan Sinai utara.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Tentara Mesir mengatakan sedikitnya 16 militan pro-ISIS tewas dalam operasi militer besar di wilayah Sinai, Ahad (11/3). Di hari yang sama seorang perwira dan seorang tentara juga dilaporkan tewas dalam operasi tersebut.

Dilansir di Arab News, tentara Mesir melancarkan operasi militer setelah Presiden Abdel Fattah El-Sisi memberi mereka tenggat waktu tiga bulan untuk menghancurkan militan pro-ISIS di Sinai.

Sisi mengeluarkan ultimatumnya pada November lalu. Saat itu orang-orang bersenjata pro-ISIS telah membantai lebih dari 300 jamaah di sebuah masjid di Sinai yang terkait dengan Sufi Muslim.

Sejak militer yang dipimpin oleh Sisi menggulingkan Presiden Mesir Muhammad Mursi pada 2013, pasukan keamanan terus berusaha melawan serangan yang dilakukan oleh kelompok cabang ISIS di Mesir. Militan telah membunuh ratusan tentara, polisi, dan warga sipil, terutama di wilayah Sinai Utara, serta di tempat-tempat lain di Mesir.

Mereka juga membunuh sejumlah umat Kristen dalam aksi pemboman dan penembakan gereja. Pada 2015, militan mengebom sebuah pesawat Rusia yang membawa turis dari sebuah resor di Mesir dan menewaskan 224 orang di dalamnya.

Militer Mesir mengatakan mereka memiliki bukti bahwa militan pro-ISIS tengah berusaha memindahkan sejumlah anggota mereka ke Sinai. Kelompok tersebut sebelumnya telah mengalami kekalahan di Irak dan Suriah.

Pada Sabtu (10/3), pengadilan Mesir menjatuhi hukuman mati kepada 10 orang dan hukuman penjara seumur hidup kepada lima orang terdakwa. Mereka dituduh telah membentuk jaringan teroris yang akan merencanakan serangan terhadap pasukan keamanan dan institusi lainnya di negara tersebut.

Kantor berita MENA yang dikelola negara melaporkan, para terdakwa berafiliasi dengan kelompok Ikhwanul Muslimin yang sekarang telah dilarang di Mesir. Mereka dituduh memiliki rencana untuk menyerang petugas keamanan dan institusi negara, serta menargetkan orang-orang Kristen Mesir dan mengganggu ketertiban umum.

Putusan tersebut diambil setelah pengadilan berkonsultasi dengan Grand Mufti, otoritas keagamaan tertinggi Mesir. Konsultasi tersebut merupakan prosedur formal yang harus diikuti oleh pengadilan dalam kasus pidana mati.

MENA melaporkan tiga dari 15 terdakwa dijatuhi hukuman secara in absentia. Hukuman penjara seumur hidup di Mesir sama dengan 25 tahun. Semua putusan hukuman tunduk pada putusan banding.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement