Senin 12 Mar 2018 11:30 WIB

Kapolri: Kebijakan Tol Jakpek Jangan Buat Masyarakat Susah

Kapolri mendukung paket kebijakan untuk mengatasi kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Bayu Hermawan
Menhub Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan pernyataan di area Mega City Bekasi, Senin (12/3) usai melakukan launching Green Line sebagai sebutan untuk program paket kebijakan di Tol Jakarta-Cikampek yang berlaku hari ini.
Foto: Rahayu Subekti
Menhub Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan pernyataan di area Mega City Bekasi, Senin (12/3) usai melakukan launching Green Line sebagai sebutan untuk program paket kebijakan di Tol Jakarta-Cikampek yang berlaku hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mendukung dengan diberlakukannya paket kebijakan yang berisi tiga aturan untuk menangani kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Jakpek). Hanya saja dia mengungkapkan upaya tersebut diharapkan tidak memberatkan masyarakat.

"Jangan sampai tiga solusi ini menyebabkan publik lebih susah lagi. Nah untuk itu kebijakan ganjil-genap di pintu masuk Tol Bekasi salah satunya juga harus mendengarkan suara publik," kata Tito di di Mega City Bekasi, Senin (12/3).

Dia menegaskan, meski mulai hari ini (13/2) paket kebijakan tersebut sudah diberlakukan namun sosialisasi tidak boleh berhenti. Tito bahkan menginginkan sosialiasi aturan tersebut bisa lebih gencar melalui media sosial sehingga memudahkan masyarakat untuk memahaminya.

Bila perlu, lanjut Tito, untuk selanjutnya bisa dibuatkan kanal khusus mengenai paket kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek. "Ini sangat mendasar bagi publik untuk diketahui," tutur Tito.

Menurut Tito, bisa saja saat ini masih ada masyarakat yang belum mengetahui secara detil mengenai aturan tersebut. Untuk itu saat paket kebijakan tersebut berjalan, Tito meminta sosialisasi kepada publik masih harus terus dijalankan.

Pemerintah menerapkan paket kebijakan untuk Tol Jakarta Cikampek berisi tiga aturan. Ketiga aturan tersebut terkait pembatasan kendaraan angkutan barang golongan III, IV, dan V serta ganjil genap di pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat. Aturan ketiga, pemerintah menyediakan lajur khusus di dalam tol untuk bus reguler dan premium. Ketiganya berlaku pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement