Senin 12 Mar 2018 13:18 WIB

Klarifikasi Menkeu Soal Kenaikan Gaji Presiden

Pemerintah belum pernah membahas tentang kenaikan gaji presiden.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab sejumlah pertanyaan di Istana Negara, Senin (19/2).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjawab sejumlah pertanyaan di Istana Negara, Senin (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tak menyusun rencana kenaikan gaji presiden. Bahkan, menurut dia, pemerintah sama sekali tak membahas mengenai rencana kenaikan gaji presiden

 "Itu tidak ada dan belum pernah dibahas. Dan menurut saya yang disampaikan Menpan bahwa itu adalah hoaks, ya memang begitu. Jadi, kita tidak ada pembahasan mengenai hal itu sama sekali, sama sekali tidak ada," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3).

Sri Mulyani menyebut, pada era teknologi saat ini, banyak sekali oknum yang menyebarkan informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Di dalam kurun medsos yang sekarang ini banyak sekali informasi-informasi yang dibuat, dan dokumen-dokumen yang dibuat seperti mirip dengan pemerintah, kemudian dipublikasikan," kata dia menjelaskan.

Sementara itu, terkait gaji PNS, Menkeu menyebut pemerintah akan menyusunnya sesuai dengan laporan nota keutangan yang disampaikan kepada DPR.

"Kalau gaji PNS nanti di dalam RKP 2019 dan RAPBN 2019 kita akan mendesain berdasarkan sesuai yang selama ini kita sampaikan pada dewan," ujarnya.

Seperti diketahui, muncul rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Dalam RPP itu disebutkan penghitungan gaji presiden sebesar Rp 553.422.694/bulan dan wakil presiden sebesar Rp 368.948.462/bulan.

Gaji presiden saat ini diketahui masih sangat jauh dari angka Rp 500 juta. Gaji pokok presiden saat ini hanya sekitar Rp 30.240.000 tiap bulannya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978, yang menyebutkan gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia (ketua DPR, MA, dan BPK). Sementara itu, dalam PP No 75/2000 disebutkan, tiga pejabat tersebut menerima gaji Rp 5.040.000 tiap bulan.

Sedangkan, dalam Keppres No 68/2001 juga menyebutkan angka tunjangan jabatan presiden, yakni mencapai Rp 32.500.000. Sehingga, presiden menerima gaji sebesar

Rp 62.740.000 tiap bulannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement