Senin 12 Mar 2018 13:24 WIB

Kasus Jalan Jatibaru, Pemprov DKI Penuhi Panggilan Polisi

Pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh staf Biro Hukum.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kendaraan angkutan kota (angkot) jurusan Tanah Abang melintas di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (12/3), mengagendakan pemanggilan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pihak Pemprov DKI diminta untuk memberikan keterangan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peyidik memanggil Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana, untuk menjadi saksi atas penutupan jalan tersebut. Namun, meski siap untuk memberikan keterangan, Yayan menyebutkan untuk yang mewakili dirinya adalah Staf Peraturan Pelaksana Bagian Penyusunana Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo.

"Yang datang ke Polda, Okie Wibowo," kata Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/3).

Pantauan Republika, Okie Wibowo sudah hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini, Okie yang mewakili Kabiro Hukum Pemprov DKI sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta di jalan tersebut.

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemanggilan terhadap saksi ahli dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk dimintai keterangannya terkait kebijakan tersebut. Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah meminta keterangan Wakil Kepala Dinas Perhubungan, Sigit Widjatmoko, dan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ferdinand Ginting, pada Jumat (9/3) lalu terkait hal yang sama.

Sebelum itu, polisi juga telah memeriksa pelapor atas kebijakan yang dinilai tidak mempunyai payung hukum tersebut yakni Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Dua saksi lainnya yakni Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, juga telah diperiksa pada Senin (5/3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement