REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membantah alasan kembalinya Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman ke institusi Polri setelah menempati posisi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dipecat. Spekulasi tersebut ditengarai karena kehadiran Aris Budiman dalam rapat Pansus KPK pada 30 Agustus 2017 silam.
Kabar tersebut dibantah oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal. "Siapa yang bilang itu. Tidak ada statement resmi ke kami," kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (12/3).
Iqbal menjelaskan, kembalinya Aris Budiman ke Polri adalah karena masa jabatannya yang sudah usai. Untuk diketahui, masa jabatan personel Polri di KPK adalah empat tahun dengan masa ekstensi empat tahun dan dapat diperpanjang lagi dua tahun bila dibutuhkan.
Kembalinya Aris Budiman ke Polri, menurut dia, juga tidak akan memengaruhi profesionalitasnya. Meskipun, upah sebagai penyidik KPK memiliki nilai yang lebih besar dari Polri. Menurut Iqbal, Polri bekerja tidak berlandaskan profit oriented.
"Begitu juga Pak Aris kembali ke institusi mungkin beliau tidak melihat gaji dan lebih bersemangat ini rumahnya sendiri," kata Iqbal.
Nama Aris Budiman sempat menyeruak setelah Ia dikabarkan hadir dalam Rapat Pansus DPR RI pada 30 Agustus 2017 silam. Aris pun sempat dipanggil Dewan Pertimbangan Pegawai.
Selain itu, Aris sempat bersengketa dengan penyidik KPK lain, Novel Baswedan. Aris melaporkan Novel Baswedan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena dugaan kasus pencemaran nama baik beberapa bulan lalu.
Polri telah menyiapkan tiga nama untuk menjadi pengganti Aris Budiman. Dalam mendapatkan nama tersebut, Polri melakukan proses di Dewan Jabatan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
Wanjakti menilai melalui rekam jejak calon selama berkarier di Polri. Nama calon pengganti Aris adalah Komisaris Besar Polisi Edy Supriyadi, Komisaris Besar Polisi Andy Hartoyo, dan Komisaris Besar Polisi Djoko Poerwanto.