REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera mengangkat 4.153 bidan desa yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, draf Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan bidan desa yang berstatus PTT untuk menjadi CPNS telah selesai dan telah difinalisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Saat ini, lanjut dia, draf Keppresitupun sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam. "Draf Keppres itu sedang dalam tahapan sinkronisasi di Kementerian Polhukam. Prinsipnya sudah disetujui," kata Moeldoko kepada perwakilan Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia, dikutip dari laman setkab.go.id.
Ketua Forbides, Lilik Dian Eka Sari, menyampaikan masih terdapat 4.153 bidan desa dengan status PTT yang belum diangkat menjadi CPNS. Mereka tidak termasuk di antara 37 ribu bidan desa yang telah diangkat sebagai CPNS, karena terkendala administrasi dan juga usia mereka di atas 35 tahun.
"Kami berharap yang empat ribu orang ini bisa segera terselesaikan statusnya, agar tak lagi dikejar-kejar pungutan liar setiap perpanjangan kontrak," kata Lilik.
Moeldoko menyampaikan, pemerintah menghormati profesi para bidan desa lantaran terkait dengan kemanusiaan dan juga bertugas di daerah-daerah perbatasan dan juga terpencil.