Senin 12 Mar 2018 19:34 WIB

Sidang First Travel, JPU Kirim Surat Panggilan ke Syahrini

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan surat panggilan untuk Syahrini dan Vicky

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman (kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Kiki Hasibuan (kedua kiri) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan perjalanan umrah murah PT First Travel, akan mengagendakan menghadirkan Syahrini dan Vicky Shu sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan surat panggilan untuk dua artis tersebut.

"Secepatnya kita akan menghadirkan saksi artis Syahrini dan Vicky Shu yang menjadi bintang iklan dan promosi First Travel," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sufari usai sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah murah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (12/3).

Menurut Sufari, hal itu dilakukan guna memperlancar dan mempercepat penuntasan kasus sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika S, Anniesa DS dan Kiki S yang menipu ribuan calon jemaah umrah.

"Kedua artis tersebut dipanggil menjadi saksi karena banyak disebut saksi atau korban dalam persindangan. Kami telah mengirimkan surat panggilan pertama dua minggu lalu kepada artis Syahrini dan Vicky Shu. Untuk waktu sesuai surat panggilan pertama itu dapat hadir setiap minggu di hari Senin atau Rabu saat sidang berlangsung di PN Depok," jelasnya.

Sufari, yang juga Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, mengatakan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Indonesia karena jumlah orang yang diduga menjadi korban penipuan mencapai 63 ribu orang lebih di sejumlah kota besar. Dalam sidang lanjutan ini dipimpim Ketua Majelis Hakim Soebandi dan hakim anggota Teguh A dan Endang dengan mendengarkan empat orang saksi dan korban kasus tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang untuk mendengarkan saksi lainnya," tegas Sufari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement