REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur, mengungkapkan Pemerintah akan mengubah skema pemberian dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema yang dipertimbangkan untuk diubah menjadi skema fully funded yakni pembayaran iuran dibebankan oleh dua pihak yakni Pemerintah dan PNS.
Sementara skema pensiun yang berlaku saat ini yang digunakan adalah pay as you go di mana pengiur dibebankan hanya kepada PNS. Sedangkan Pemerintah tidak ikut menjadi pengiur.
"Sistemnya (yang mau diubah) seperti namanya fully funded. Konsepnya ini antara pemberi kerja dengan yang memberi kerjasama sama-sama mengiur. Jadi bukan hanya PNS yang mengiur tapi juga pemerintah ikut mengiur," ujar Asman usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (12/3).
Menurut Asman, dengan sistem baru tersebut Pemerintah dan PNS akan dibebankan rata untuk potongan pensiun. Jadi kalau misalnya pensiun yang mengiur PNS lima persen pemerintah lima persen, jadi 10 persen total, yang terakumulasi. "Tapi bukan dipotong dari gaji PNS semua tapi pemerintah ikut mengiur. Jadi ada dua pihak," kata dia.
Asman melanjutkan, dengan sistem yang diubah tersebut dinilai akumulasi dana yang diterima PNS di hari tua akan jauh lebih besar. Dengan begitu kata Asman, dapat meningkatkan kesejahteraan pensiun di masa tua.
"Intinya kita berharap pensiun itu harus lebih baik daripada model yang sekarang," kata Asman.
Adapun besaran potongan hingga saat ini belum ditetapkan Pemerintah. Sebab saat ini masih akan dalam pembahasan, termasuk parameter dari potongan tersebut.
"Ini masih dalam hitungan. Kemarin kan kita berdasarkan jumlah gaji pokok dan tunjangan keluarga. Nah, nanti kita sudah mengusulkan dana dari take home pay termasuk tunjangan juga," katanya.
Dia mengatakan skema pensiunan PNS akan dibahas pada Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ditargetkan kajian dari skema baru pensiunan PNS bisa rampung dan segera diterapkan.
"Kita harapkan tahun ini sudah kelar. Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan untuk skema yang baru," ujarnya.