REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan adanya ancaman hukuman pidana dan denda bagi importir nakal. Terutama importir yang menyalahgunakan izin impor.
"Apabila izin impor benih bawang putih disalahgunakan, sesuai Pasal 126 UU Nomor 13 Tahun 2010 importir dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Plt Direktur Jenderal Hortikultura Syukur Iwantoro dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Hortikultura, Senin (12/3).
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-undang 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Pasal 63 dan dijabarkan dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, ijin pemasukan dan pengeluaran diberikan oleh Kementerian Pertanian. Sementara untuk produk pertanian yang dikonsumsi ijin impor dan ekspor dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
Sebelum memberi izin impor benih bawang putih, Kementan mepersyaratkan adanya surat pernyataan bermaterai bahwa benih yang diimpor hanya dipakai untuk penanaman atau pengembangan bawang putih dan tidak diperjualbelikan sebagai konsumsi.
Ia menambahkan, importasi benih ini harus melalui berbagai tahapan karena berpotensi menularkan hama dan penyakit tumbuhan. Pemeriksaan ketat pun harus dilakukan Badan Karantina Pertanian.