Senin 12 Mar 2018 21:35 WIB

Tim Gabungan FBI-Polda Metro Jaya Tangkap Peretas 600 Situs

Dua tersangka telah diamankan kepolisian dan masih diperiksa

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Peretas. Ilustrasi
Foto: Google
Peretas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), berhasil menangkap pelaku tindak pidana siber yang telah meretas 600 situs di dalam dan luar negeri. Kedua tersangka diamankan oleh kepolisian dan masih dimintai keterangan di Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

"Iya benar telah ditangkap dua tersangka pelaku kejahatan cyber, kemarin Ahad (11/03)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/3).

Dua tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian itu, mereka adalah KPS dan NA yang berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan SHB. KPS merupakan pendiri SBH beralamatkan di Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur.

Sedangkan untuk NA merupakan anggota SBH beralamatkan di Gubeng Surabaya, Jawa Timur. "Ada dua tersangka yang diamankan dari enam target tersangka," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Keduanya melakukan pendalaman, kedua tersangka telah berhasil meretas lebih dari 600 website atau sistem elektronik, baik di dalam ataupun di luar negeri. Sedangkan, motif yang digunakan oleh tersangka adalah dengan meminta sejumlah uang melalui pembayaran akun PayPal dan Bitcoin.

"Alasan mereka sebagai biaya jasa. Kepolisian sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tersangka berupa handphone, Laptop, dan modem," kata Argo.

Atas perbuatannya, mereka terancam pasal berlapis sebagaimana Pasal 30 Juncto 46 dan atau Pasal 29 Juncto 45B dan atau Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tndak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement