REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 87 penjudi di Jalan Dwi Warna, Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam penggrebekan tersebut, polisi menyita uang judi senilai Rp 300 juta.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, masih mendalami berapa lama perjudian itu berlangsung serta masih dilakukan pendataan. "Kita masih mendalami ya, ada sebanyak 87 pelaku yang diamankan baik bandar ataupun pemain. Kita dapat laporan dari masyarakat (adanya perjudian di wilayah itu)," ujar Roma, Senin (12/3).
Sebagian pelaku merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan ada juga beberapa warga negara asing (WNA) yakni berasal dari Taiwan. Tetapi, kepolisian masih mendata siapa saja yang menjadi tersangka.
Polisi mendapati perjudian terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku sejauh ini belum diketahui juga apakah ada yang kabur atau tidak. Tetapi dari semua yang ada di lokasi, tidak ada yang melawan serta langsung ditahan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka ini berpindah-pindah dan selalu cover dengan rumah kosong. Kita masih akan dalami. Pelaku akan diserahkan ke Polda Metro Jaya," papar Roma.
Rumah yang menjadi tempat penggrebekan tersebut, juga masih diselidiki apakah rumah kosong atau bukan. Karena di lokasi tersebut ada dua rumah bersebelahan yang dijadikan tempat judi. Para pelaku penjudi itu pun tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 87 penjudi di Jalan Dwi Warna, Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3).