REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menangkap panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan seseorang yang diduga sebagai pemberi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (12/3) sore. Panitera yang ditangkap diduga bernama Tuti.
Ketika penangkapan Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan panitera histeris. Suhadi mengaku sudah menghubungi ketua PN Tangerang, namun belum mendapat keterangan lengkap.
Ketika menghubungi ketua PN, Suhadi mengatakan ia sedang sidang. Terkait tangkap tangan karena sedang menerima uang, Suhadi belum bisa memastikan.
"(Penyerahan uang) belum jelas juga karena tadi ketua (pengadilan) saya hubungi dia sedang sidang katanya, panitera saya tanya dia cuma teriak-teriak histeris kemudian langsung dibawa oleh KPK," tutur Suhadi.
Panitera yang ditangkap adalah panitera pengganti. "Betul ada panitera pengganti diamankan, namanya Tuti, di pengadilan negeri (Tangerang)," kata Suhadi.
Berdasarkan laman PN Tangerang, http://pn-tangerang.go.id, ada seorang panitera pengganti bernama Tuti Atika yang bertugas di pengadilan tersebut.Namun, Suhadi mengaku belum tahu peran apa yang dilakukan Tuti sehingga diamankan petugas KPK.
"Belum jelas itu terkait apa karena begitu ditangkap, langsung dibawa oleh KPK. Ditangkap di lantai atas, yang ditangkap duluan adalah pemberinya di (lantai) bawah," tambah Suhadi.
Suhadi juga belum mengetahui identitas orang yang diduga sebagai pemberi. "Kalau di PN kan bisa saja panitera pengganti memegang pidana bisa saja perdata, belum ada spesialisasi seperti di Mahkamah Agung dengan sistem kamar," ungkap Suhadi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK akan mengumumkan status sejumlah orang yang ditangkap dalam OTT tersebut pada Selasa (13/3). "Untuk sementara ada sejumlah orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Selengkapnya besok akan disampaikan informasinya," ucap Agus.