REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (12/3). Menurut dia, KPK menciduk tujuh orang untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sejak sore menjelang maghrib tadi telah diamankan sekitar tujuh orang penegak hukum di Tangerang. Tujuh orang tersebut unsurnya hakim, panitera, PH, dan swasta," kata Febri, Senin (12/3).
Febri mengatakan, sejumlah uang turut disita. Uang tersebut diduga sebagai pelicin terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tangerang.
"Dalam rangkaian proses ini KPK juga sudah koordinasi dengan aparat penegak hukum lain dan Badan Pengawasan MA juga," kata Febri.
Masih belum diketahui pasti suap dilakukan dalam kaitan dengan perkara apa. Panitera yang ditangkap adalah panitera pengganti. "Betul ada panitera pengganti diamankan, namanya Tuti, di pengadilan negeri (Tangerang)," kata Juru Bicara MA, Suhadi.
Berdasarkan laman PN Tangerang, http://pn-tangerang.go.id, ada seorang panitera pengganti bernama Tuti Atika yang bertugas di pengadilan tersebut. Namun, Suhadi mengaku belum tahu peran apa yang dilakukan Tuti sehingga diamankan petugas KPK.