Selasa 13 Mar 2018 03:01 WIB

Sejuta Lebih Pemilih Pilkada 2018 Belum Ber-KTP Elektronik

Pemilih bisa mencoblos selama memiliki surat keterangan pengganti KTP-Elektronik.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
KTP elektronik
Foto: dok. Republika
KTP elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan hingga saat ini masih ada lebih dari satu juta pemilih Pilkada Serentak 2018 yang belum memiliki KTP-El. Para pemilih tersebut berdomisili di 16 provinsi penyelenggara pilkada.

"Masih ada 1.025.577 calon pemilih Pilkada 2018 yang belum memiliki KTP-El," ujar Afif kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

Selain belum memiliki KTP-El, para pemilih itu juga tercatat belum memiliki surat keterangan (suket) pemgganti KTP-El. Adapun para calon pemilih yang belum memiliki KTP-El ditemukan di Bengkulu (797 pemilih), Bangka Belitung (7.137 pemilih), Jawa Barat (2.766 pemilih), Jawa Tengah (273.895 pemilih), Banten (2.655 pemilih),Kalimantan Selatan (33.123 pemilih), Kalimantan Timur (50.046 pemilih), Gorontalo (5.456 pemilih), Maluku (10.558 pemilih), Maluku Utara (32.858 pemilih), Sulawesi Tenggara (76.732 pemilih),Sulawesi Utara (12.101 pemilih), Sulawesi Barat (21.854 pemilih), Kalimantan Barat (7.885 pemilih), Sulawesi Selatan (49.885 pemilih) dan Riau (51.397 pemilih).

Menurut Afif, masih ada kemungkinan jumlah warga yang belum memiliki KTP-El ini jumlahnya bertambah, maupun berkurang. "Masih ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait temuan ini. Misalnya, apakah pemilih sudah melakukan rekam data atau petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sudah dibentuk semua atau belum," tutur Afif.

Dia melanjutkan, para pemilih ini masih tetap bisa melakukan pemungutan suara pada hari H pilkada, yakni pada 27 Juni 2018. Namun, mereka terlebih dulu harus memiliki surat keterangan sebagai pengganti KTP-El. "Masih bisa memilih, jika sudah ada suket-nya," tambah Afif

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement