REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengaku kecolongan atas tertangkapnya hakim dan staf Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh KPK, Senin (12/3) petang. Padahal, dalam beberapa bulan ini Bawas MA telah melakukan pembinaan kepada hakim dengan harapan tidak ada lagi penegak hukum yangterjerat kasus suap dan lainnya.
"Iya (kecolongan). Tapi ya selama ini kan kalau regulasi sudah optimal ya dengan membentuk tiga peraturan MA dalam melakukan pembinaan," ungkap Juru Bicara MA, Suhadi, Senin (12/3) malam.
Suhadi menerangkan tiga Perma tersebut yaitu Perma Nomor 7 tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, lalu Perma nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung serta Perma Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Ketiga aturan tersebut, jelas dia, masing-masing mengatur agar kinerja baik hakim maupun Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Peradilan menjadi lebih baik dan lebih terukur dengan mengedepankan layanan publik yang berkualitas.
Dia mengutarakan, untuk menyosialisasikan ketiga Perma tersebut, selama ini petinggi MA juga secara rutin dan bergilir melakukan pembinaan kepada hampir semua pengadilan tinggi. Dengan harapan, pembinaan yang dilakukan benar-benar bisa menihilkan praktik-praktik kecurangan yang dilakukan di ranah penegakkan hukum.
"Untuk melakukan pembinaan ke bawah itu bergiliran pengadilan tinggi hampir semua sudah dikunjungi oleh ketua Mahkamah Agung dan pimpinan-pimpinan lain kemudian dilakukan pembinaan tatap muka, kemudian apa persoalan di bawah coba diinventarisir, jelaskan dan sebagainya. Tapi ya bagaimana lagi kejadian ini (praktik suap) masih terjadi," jelas Suhadi.
KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di PN Tangerang. Mereka antara lain seorang yang berprofesi sebagai panitera dan pihak pengacara yang diduga sebagai pihak penyuap. Hal tersebut pun dikonfimasi oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
"Sejak sore menjelang magrib tadi telah diamankan sekitar tujuh orang penegak hukum di Tangerang. Tujuh orang tersebut unsurnya hakim, panitera, PH, dan swasta," kata Febri.