REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Pemeriksaan ini terkait laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
"Kami nanti akan minta klarifikasi yang bersangkutan (Fahri) sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (13/3).
Argo tidak menyebutkan waktu pasti rencana pemeriksaan Fahri. Namun, penyidik akan mengagendakan guna klarifikasi. Sejauh ini, menurut Argo, laporan Fahri masih tahap penyelidikan sehingga belum dipastikan memenuhi unsur pidana atau tidak.
Selain Fahri, penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan saksi ahli dan sejumlah saksi lainnya agar mengetahui laporan politikus PKS itu naik tahap penyidikan atau tidak. Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan, pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS. Namun, Sohibul, dikatakan Fahri, masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.
"Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan," ujar Fahri.