REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Politik UI yang juga mantan Perwira Polri, Bambang Widodo Umar menegaskan tugas Kepolisian tidak hanya sebagai penegak hukum (normatif) saja. Dia meminta agar pihak berwajib juga sebagai pemelihara Kamtibmas, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Umar, hal itu sesuai dengan Pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia mengimbau setiap pernyataan yang disampaikan harus dipertimbangkan masak-masak dan diperhitungkan efeknya dalam kehidupan masyarakat di Indonesia yang sangat heterogen.
"Jangan sampai justru membuat keresahan," tegas Widodo Umar dalam pesan singkatnya, Senin (13/3).
Widodo Umar menambahkan, adanya pernyataan resmi dari seorang pejabat kepolisian bahwa berita hoax disebarkan oleh suatu lembaga dalam hal ini adalah Muslim Cyber Army (MCA), adalah tidak tepat. Meskipun, kata Widodo Umar, secara normatif ada dasarnya, tetapi itu pihak Kepolisian tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum saja (normatif).
"Dengan pernyataan seperti itu tentu ada orang muslim yang tidak nyebar berita hoax merasa tercederai lembaganya. Meskipun ada orang muslim yang menyebar berita hoax. Hal itu untuk menjaga jangan sampai menyinggung perasaan muslim yang lain yang jumlahnya jutaan di Indonesia," terang Widodo Umar.
Lanjut Widodo Umar, pihak kepolisian seharusnya dilindungi dan jangan sampai timbul keresahan dalam masyarakat. Sebaiknya, Widodo Umar menyarankan, disebutkan saja inisial individunya, jangan identitasnya sebagai muslim.
"Demikian pula seandainya ada individu dari lembaga lain tertangkap dari bukan muslim tidak perlu disebut lembaganya. Dalam hukum pidana, pejabat polisi tidak menyebutkan lembaga juga tidak salah karena suatu lembaga tidak bisa dituntut secara hukum," tutup Widodo Umar.