REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) melalui juru bicaranya Farid Wajdi menyebutkan dalam kurun waktu dua tahun terjadi fenomena penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa mengatakan hal itu menanggapi tangkap tangan pejabat Pengadilan Negeri Tangerang oleh KPK pada Senin (12/3).
Farid mengatakan sebutan oknum hanya dapat diberikan pada saat penangkapan terjadi hanya satu kali pada kurun waktu tertentu. "Kami tidak omong kosong tentang fenomena tersebut," kata Farid.
KY menilai peristiwa penangkapan pejabat PN Tangerang oleh KPK menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan untuk ke sekian kalinya. "Kami minta untuk tidak lagi bertanya, apa yang sudah KY lakukan, jika ada yang sadar bagaimana rentetan peristiwa ini terjadi," kata Farid.
KY mencatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat operasi tangkap tangan oleh KPK. Dari 28 orang itu, 17 orang menjabat sebagai hakim dan sembilan orang menjabat sebagai panitera atau pegawai pengadilan.