Selasa 13 Mar 2018 10:17 WIB

Kini Ibu di Saudi Leluasa Pertahankan Hak Asuh Anak

Dulu seorang ibu habiskan waktu bertahun-tahun di pengadilan agar bisa merawat anak.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Budi Raharjo
 Wanita Arab Saudi bersama anaknya.     (ilustrasi)
Foto: EPA/STR
Wanita Arab Saudi bersama anaknya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kini ibu-ibu di Arab Saudi dapat mempertahankan hak asuh anak-anak mereka tanpa mengajukan tuntutan hukum. Pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Informasi pada Senin (12/3) waktu setempat itu menandai berakhirnya aturan kerajaan di wilayah tersebut yang sangat mendukung perwalian laki-laki.

Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari serangkaian reformasi sosial dan ekonomi yang dikenal sebagai Vision 2030. Reformasi yang diprakarsai selama dua tahun terakhir itu dipelopori oleh Putra Mahkota Mohammad bin Salman yang berusia 32 tahun.

Sebelumnya seorang wanita Saudi harus mengajukan petisi ke pengadilan untuk memenangkan hak asuh anak setelah bercerai. Terkadang proses itu membutuhkan waktu bertahun-tahun. Kementerian Kehakiman Saudi mengeluarkan surat edaran ke pengadilan yang menyebutkan bahwa, kecuali terdapat perselisihan antara orang tua, seorang ibu hanya diminta untuk mengajukan permohonan perwalian.

Ini merupakan peningkatan yang signifikan dalam hak perempuan di negara ini. Meskipun perwalian tetap berlanjut kepada ayah. Proses hak asuh anak yang baru menetapkan kerajaan ultrakonservatif tradisional itu terlepas dari beberapa negara lain di kawasan ini dalam isu perlakuan gender yang setara dalam perceraian.

Negara-negara seperti Uni Emirat Arab dan Mesir yang dipengaruhi oleh interpretasi hukum Islam tradisional menganggap wali sebagai wali alami anak. Dan memberinya hak asuh fisik penuh setelah seorang anak mencapai usia tertentu.

Langkah tersebut juga memungkinkan ibu bercerai untuk melakukan urusan hukum anak-anak mereka dan menyimpan paspor mereka. Ini merupakan langkah penting untuk sebuah negara di mana perempuan masih memerlukan persetujuan wali laki-laki untuk bepergian, bercerai, mendapatkan pekerjaan atau menjalani operasi elektif.

Edaran tersebutjuga memungkinkan seorang wanita untuk meninggalkan negara dengan anak-anaknya tanpa izin hakim. Pengumuman tersebut diumumkan enam bulan setelah kerajaan tersebut menyatakan bahwa perempuan dapat berkendara. Ini menjadi tahun puncak aktivisme dan permintaan dari dalam dan luar negara Teluk.

Arab Saudi, yang menganut beberapa interpretasi paling ketat tentang Islam Sunni di dunia, telah lama dituduh melakukan diskriminasi hukum formal terhadap perempuan. Lapora nGap Gender Global 2017 oleh World Economic Forum menempatkan kerajaan tersebut ke urutan 138 dari 144 negara mengenai paritas gender. Hanya di depan Iran, Yaman dan Suriah di Timur Tengah.

"Langkah ini sangat, sangat penting karena di Arab Saudi dan bagian lain wilayah kitamemiliki banyak masalah dalam hal undang-undang status pribadi dan segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan, apa yang terjadi setelah pernikahan dan saat pernikahan," kata pengacara hak asasi manusia Lebanon Manar Zaiter, dikutip CNN, Selasa (13/2). "Masalah penahanan adalah salah satu masalah terbesar di kawasan ini."

"Ini adalah sesuatu yang saya inginkan setiap hari. Kemajuan yang telah terjadi di Kementerian Kehakiman ketika menyangkut masalah status pribadi, terutama mengenai wanita dan anak-anak, sungguh menakjubkan," kata aktivis penyalahgunaan rumah tangga Saudi, Samira Al Ghamdi, yang mengatakan bahwa dia telah bekerja untuk mendapatkan hak yang lebih baik bagi wanita yang bercerai selama 17 tahun.

"Dulu ada seorang wanita yang menghabiskan waktu bertahun-tahun di pengadilan agar bisa merawat anak-anaknya," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement