Selasa 13 Mar 2018 11:38 WIB

Adaro Dapatkan Penghargaan Wajib Pajak Besar

Adaro berkontribusi 774 juta dolar AS pada 2017.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan wajib pajak besar kepada beberapa berusahaan, salah satunya PT Adaro Indonesia.
Foto: ist
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan wajib pajak besar kepada beberapa berusahaan, salah satunya PT Adaro Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan wajib pajak besar kepada PT Adaro Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberikan langsung penghargaan tersebut kepada Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk Garibaldi Thohir, Selasa (13/3).

Apresiasi dan penghargaan tersebut diberikan sebagai salah satu Wajib Pajak (WP) pembayar pajak terbesar. "Sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pajak dan royalti," kata Garibaldi di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Selasa (13/3).

Adaro pada 2017 telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total 774 juta dolar AS. Angka tersebut terdiri atas 346 juta dolar AS dalam bentuk royalti dan 428 juta dolar AS dalam bentuk pajak.

Selain itu, Dirjen Pajak juga telah mengukuhkan Status Wajib Pajak (WP) terhadap anak perusahaan, yakni PT Adaro Indonesia, sebagai WP dengan kriteria WP Patuh. Garibaldi mengatakan, status WP tersebut diberikan untuk periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2019.

Untuk memenuhi syarat sebagai WP Patuh, menurut Garibaldi, serangkaian kriteria aturan yang ketat dalam pelaporan pajak harus dipenuhi terlebih dahulu. "Termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan laporan keuangan status wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun terakhir," kata Garibaldi.

Selain itu, Garibaldi menegaskan, WP juga harus tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir. Sebagai WP Patuh, lanjut dia, Adaro Indonesia mendapat keistimewaan untuk menerima pendahuluan kelebihan pajak sebelum diselesaikannya pemeriksaan oleh kantor pajak.

Aapresiasi dan penghargaan diberikan kepada para wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Jumlah wajib pajak yang mendapatkan penghargaan terdapat sebanyak 31 wajib pajak.

Dari semuanya, terdiri dari lima wajib pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua, enam wajib pajak dari masing-masing KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan 14 wajib pajak dari KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mendapatkan penghargaan atas kontribusinya dalam pencapaian target penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar pada 2017. Selain kontribusi yang besar, penghargaan juga diberikan dengan pertimbangan bahwa para wajib pajak tersebut patuh terhadap peraturan perpajakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement