Selasa 13 Mar 2018 15:10 WIB

Bakal Capres dan Caleg Pemilu Harus Hati-Hati Tampil di TV

UU Pemilu memuat aturan citra diri yang bagian dari kampanye pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
 Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan keterangan perkembangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2018 di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat,  Rabu (10/1).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan keterangan perkembangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2018 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan individu yang akan maju sebagai caleg dan capres Pemilu 2019 harus berhati-hati kalau akan tampil di televisi. Hal ini terkait definisi citra diri dalam kampanye pemilu yang berlaku bagi bakal caleg dan capres mendatang.

Wahyu menjelaskan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 memuat aturan mengenai citra diri yang merupakan bagian dari kampanye pemilu. Wahyu mencontohkan, konteks aturan ini saat ini berlaku pada sudah banyaknya baliho bergambar tokoh parpol yang ditertibkan oleh Bawaslu.

"Sudah banyak baliho bergambar tokoh parpol yang diturunkan Bawaslu. Ini karena terkena pasal citra diri itu, " kata Wahyu kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

Dia menjelaskan, definisi citra diri hanya berlaku untuk kampanye pemilu saja. Kampanye Pilkada 2018 tidak memasukkan definisi citra diri.

Wahyu juga menyebutkan, dalam konteks saat ini, citra diri mengikat kepada kampanye untuk pemilu 2019. Karena itu, jika ada bakal caleg dan capres yang menampilkan bentuk-bentuk citra diri sebagaimana definisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ketika masa kampanye belum dimulai maka hal tersebut berpotensi mendahului masa kampanye.

"Soal pengertian citra diri ini tidak hanya ditujukan kepada parpol saja. Individu yang menjadi peserta Pemilu 2019 juga terkena aturan ini (bisa dikenai pasal jika melakukan pelanggaran), " paparnya.

Citra diri dalam kampanye diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 1 ayat 35. Aturan ini berbunyi: Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta pemilu.

Masa kampanye untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018. Dengan demikian, ada jeda waktu selama tujuh bulan sebelum masa kampanye untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden mendatang. Pada masa jeda kampanye ini, peserta pemilu belum boleh melakukan kampanye.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement