Selasa 13 Mar 2018 16:27 WIB

UU MD3 Berlaku, Wakil Ketua DPR dari PDIP Segera Dilantik

Megawati diyakini bakal menunjuk kader PDIP terbaik sebagai wakil ketua DPR RI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman (kanan).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan wakil ketua DPR RI tambahan dari PDIP segera dilakukan. Keberadaan wakil ketua DPR RI tambahan dari PDIP ini merupakan hasil dari revisi Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang disahkan pada Februari lalu. 

Sesuai ketentuan, undang-udang berlaku 30 hari setelah disahkan dalam paripurna DPR RI meski tidak ditandatangani oleh presiden. "Tentu di dalam proses ini, kami berperan dan tidak mengabaikan kesadaran fraksi lain tentang sebuah keadilan dalam komposisi kursi pimpinan DPR. Ya tentu kami ingin ini lebih cepat," ujar Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Alex Indra Lukman saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/2).

Alex menambahkan mengaku hingga saat ini tidak bisa memastikan nama yang ditunjuk PDIP untuk mengisi tambahan kursi wakil ketua DPR. Alex mengatakan fraksi masih menunggu surat dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Namun, Alex meyakini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pasti menunjuk kader PDIP terbaik sebagai wakil ketua DPR RI. 

Terkait mencuatnya nama Ketua Fraksi PDIP di DPR, Utut Adianto yang disebut kandidat terkuat mengisi jatah kursi wakil Ketua DPR, Alex menjawab diplomatis. Menurutnya, sosok Utut Adianto merupakan salah satu kader terbaik PDIP di DPR sehingga paling berpeluang mengisi jabatan Wakil Ketua DPR.

"Ya pasti dong. Masa iya dia orang tidak punya kemampuan terus ditunjuk jadi pimpinan fraksi. Kan yang ditunjuk jadi pimpinan fraksi itu pasti sudah melalui penilaian Ibu Ketum bahwa ini anak kadernya udah terbaik, kan satu jenjang lagi. Pimpinan fraksi dan wakil ketua DPR ini kan merupkan bagian dari lembaga DPR ini," ujar Alex.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan segera menyurati PDIP setelah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ang mengatur penambahan kursi pimpinan sah menjadi Undang-Undang setelah tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo selama kurang lebih 30 hari. 

“Dilakukan DPR mengirim surat pada partai DPR untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk. Atau akan dilantik nanti dalam posisi wakil ketua DPR," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement