Selasa 13 Mar 2018 17:56 WIB

PBB Kumpulkan Bukti Kejahatan Myanmar Terhadap Rohingya

Pejabat pemerintah dinilai ikut bertanggungjawab atas kekerasan terhadap rohingya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nur Aini
Pengungsi Muslim Rohingya melintasi sungai Naf di perbatasan Myanmar-Bangladesh, untuk menyelematkan diri mereka dari genosida militer Myanmar. (foto file)
Foto: AP/Bernat Armangue
Pengungsi Muslim Rohingya melintasi sungai Naf di perbatasan Myanmar-Bangladesh, untuk menyelematkan diri mereka dari genosida militer Myanmar. (foto file)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pejabat Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut Myanmar telah melakukan pelanggaran hukum internasional terkait isu Rohingya. PBB meminta dikumpulkannya bukti terkait kejahatan tersebut untuk diperlihatkan di Mahkamah Kriminal Internasional.

PBB juga meminta pembentukan tim investigasi independen guna mendalami peristiwa di Rakhine. Tim dibentuk guna mengumpulkan dokumentasi, mengkonsolidasikan, pemetaan, hingga menganalisis bukti pelanggaran HAM dan kekuasaan.

"Data-data itu nantinya akan menjadi bukti untuk menjerat pelaku yang memberikan perintah terkait pelanggaran hak individual dan pembersihan etnis dalam sidang mahkamah internasional," kata pelapor khusus PBB mengenai HAM di Myanmar Yanghee Lee seperti diwartakan Guardian, Selasa (13/3).

Dia mengatakan, pejabat pemerintah yang tidak berusaha mengintervensi, menghentikan, atau mengecam perbuatan itu juga wajib bertanggung jawab. Yee mengatakan, dunia internasional meletakan sorotan kepada pemeimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi.

Tak hanya Yee, tiga pakar misi pencari fakta PBB di Myanmar juga mengatakan hal serupa. Mereka mengatakan, Myanmar telah melakukan pelanggaran hukum internasional. Tuduhan itu merujuk pada bukti yang mereka dapati akan pelanggaran HAM yang di bawah hukum internasional.

Bukti yang didapati Yee dan tiga penyidik lainnya berdasarkan investigasi yang dilakukan kepada para pengungsi di Cox Bazaar, Bangladesh. Ketua tim pencari fakta Marzuki Darusman mengatakan, pemerintah Myanmar hingga kini terus membantah segala tuduhan termasuk kekerasan di Rakhine.

Baca juga: Setengah Juta Orang Tewas dalam Perang Suriah

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement