Selasa 13 Mar 2018 20:11 WIB

Seskab: Tanpa Tandatangan Presiden UU MD3 Tetap Berlaku

Hingga saat ini Presiden Jokowi belum menandatangani UU MD3.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penandatangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinanti menjelang 30 hari pascapengesahan undang-undang itu. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan pemerintah telah menyiapkan nomor untuk UU MD3 tersebut dan memastikan tak akan tertunda.

"Tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat kan yang penting sudah ada nomornya, kalau ada nomornya kemudian dari Kemenkumham pa yang menjadi keinginan teman-teman DPR juga bisa dilakukan," jelas Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (13/3).

Kendati demikian, ia menegaskan, UU MD3 masih akan tetap berlaku walaupun tanpa adanya tandatangan dari Presiden. Hal ini sesuai dengan aturan yang menyebutkan Presiden memiliki waktu hingga 30 hari untuk menandatangani lembar pengesahan undang-undang tersebut. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan Presiden tak menandatanganinya, maka UU pun akan tetap sah berlaku.

"Kan itu sudah jelas bunyinya, UU-nya bahwa 30 hari ditandatangani atau tidak, berlaku," ujarnya.

Pramono memastikan, Presiden akan mendengar dan mempertimbangkan aspirasi dari publik terkait undang-undang ini. Setelah UU tersebut berlaku, maka publik pun dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika keberatan terhadap UU MD3 tersebut. Sebab, lanjut dia, Indonesia merupakan negara yang demokratis sehingga terbuka bagi siapa saja untuk mengajukan uji materi.

"Tentunya Presiden mendengar aspirasi dari publik, dari masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, setelah disahkannya UU MD3, muncul pro dan kontra di masyarakat terhadap sejumlah pasal di dalamnya. Dengan mempertimbangkan kontroversi publik itupun, Presiden hingga kini belum menandatangani lembar pengesahan undang-undang itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement