REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, calon presiden (Capres) pejawat tidak perlu cuti untuk kampanye pemilu. Capres pejawat tetap bisa melaksanakan tugas sebagai pemimpin negara.
"Kalau Capres pejawat kan presiden (masih menjabat sebagai presiden). Maka dia tidak cuti, " ujar Wahyu kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).
Wahyu menegaskan, aturan ini berbeda dengan aturan pilkada di mana calon kepala daerah pejawat harus cuti selama masa kampanye. Jika Capres pejawat cuti, maka akan ada kekosongan kepemimpinan.
"Kalau Capres pejawat cuti, nanti siapa yang akan memimpin negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, " kata Wahyu.
Lebih lanjut, dia memaparkan, Capres pejawat juga masih bisa hadir dalam program televisi dan acara televisi. Sebab, kehadirannya di acara televisi merupakan bagian menjalankan tugas sebagai presiden yang masih menjabat.
"Bisa tampil di acara televisi dalam program televisi tersebut, " tegasnya.