Selasa 13 Mar 2018 21:19 WIB

KPK Tetapkan empat Tersangka dari OTT PN Tangerang

Empat orang jadi tersangka dugaan korupsi terkait gugatan perdata di PN Tangerang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan,  memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers   terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pegadilan Negeri (PN) Tangerang. Di antaranya adalah ketua majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang No. 426/Pdt.g/2017/Pn. Tng.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal pascatertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap tujuh orang di Tangerang dan di Jakarta. Ketujuh orang itu, yakni Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti Tuti Atika (TA), dua orang pengacara bernama Agus Wiratno (AGS) dan HM. Saipudin (HMS), serta tiga orang pegawai negeri sipil di PN Tangerang.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Basaria.

KPK menetapkan Widya dan Tuti sebagai tersangka penerima hadiah atau janji. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

Sedangkan tersangka pemberi, Agus dan Saipudin disangka melanggara Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement