REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kejaksaan Negeri Purwokerto, menahan lima perangkat desa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi keuangan pemerintah desa. Kelima perangkat desa tersebu terdiri dari dua kepala desa terdiri dari Srn yang menjabat sebagai Kepala Desa Tipar Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas dan Muk yang menjabat sebagai Kepala Desa Krajan Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang juga dilakukan penahanan, terdiri dari Sit yang menjabat sebagai bendahara pemerintah Desa Tipar, serta Muh dan Nur yang masing-masing menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Kasi Kesejahteraan Rakyat pemerintah Desa Krajan.
Kajari Purwokerto Rina Virawati yang menyampaikan rilis sesuai pemeriksaan terhadap tersangka, Selasa (13/2) sore, menyebutkan para perangkat desa tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
''Kepala Desa dan Bendahara Desa Tipar diduga melakukan penyimpangan ADD dan DD sejak tahun 2014-2016,'' jelasnya. Dana yang seharusnya seluruhnya digunakan untuk pembanguan desa, digunakan untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 335.911.249.
Sedangkan penyimpangan di Desa Krajan, menurut Rina, meruginkan keuangan negara sebesar Rp 92.223.094. ''Kami sudah melakukan penyidikan kasus ini sejak tahun 2017. Setelah ada kepastian besarnya kerugian negara dari BPK, maka para tersangka akan langsung dilakukan penahanan,'' jelasnya.
Menurutnya, kelima perangkat desa ini ini ditahan selama 20 hari ke depan. Empat tersangka yang laki-laki ditahan di Rutan Purwokerto, sedangkan Nur yang perempuan ditahan di rutan khusus wanita Banyumas.