Selasa 13 Mar 2018 22:57 WIB

In Picture: KPK Tahan Empat Tersangka OTT PN Tangerang

.

Rep: Iman Firmansyah (foto), Ronggo Astungkoro/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan berada dalam mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

Petugas KPK menunjukan barang bukti saat melakukan konfrensi pers kepada media terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pegadilan Negeri (PN) Tangerang. Di antaranya adalah ketua majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang No. 426/Pdt.g/2017/Pn. Tng.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal pascatertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Hakim PN Tangerang secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap tujuh orang di Tangerang dan di Jakarta. Ketujuh orang itu, yakni Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti Tuti Atika (TA), dua orang pengacara bernama Agus Wiratno (AGS) dan HM. Saipudin (HMS), serta tiga orang pegawai negeri sipil di PN Tangerang.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement