REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya menginformasikan penyelidikan dugaan awal tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan bawah tanah (underpass) jalur perimeter selatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Polisi tidak melibatkan KPK dalam kasus ini.
"KPK tidak terlibat (penyelidikan), namun kita (Polda Metro Jaya) melapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (13/3).
Adi mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Metro Jaya menjadi "leading sector" penyelidikan. Penyelidikan dugaan korupsi itu berawal ketika dinding lorong jembatan jalur Perimeter Selatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta ambruk pada Senin (5/2) sore.
Akibat kejadian itu, dua penumpang mobil yakni Dyanti Putri dan Mukhmainna tertimbun tanah longsor selama kurang lebih sembilan jam. Bahkan korban Dyanti Putri meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan Mukhmainna berangsur pulih.
Peristiwa itu juga menghentikan sementara operasional kereta api Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena jarak antara titik longsor dengan jalur rel mencapai lima meter.