Rabu 14 Mar 2018 05:38 WIB

KPK Dinilai tak Perlu Tunda Proses Hukum Cakada Bermasalah

Perludem menikai proses hukum cakada bermasalah justru harus segera dilakukan

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem ) - Titi Anggraini
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem ) - Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, permintaan Menkopolhukam kepada KPK agar menunda proses hukum terhadap orang yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah sangatlah tidak perlu. Pernyataan pemerintah tersebut justru tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan Pilkada dengan proses penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Padahal, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan oleh KPK, tanpa perlu menunda, di tengah proses pelaksanaan pilkada. ''Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mesti segera dilakukan, agar pemilih tidak terjerembab kepada pilihan calon kepala daerah yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi,'' kata Direktur Perludem Titi Angraini, saat dihubungi, Selasa (14/3).

Menurut dia, adanya potensi gangguan keamanan di daerah jika proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi  yang berstatus calon kepala daerah tetap dilakukan oleh KPK, merupakan persoalan yang tidak bisa dibenturkan. Proses penegakan hukum adalah sesuatu yang mesti terus dilaksanakan, sebagaimana proses pro-justitia.

Karena apa yang dilakukan KPK adalah untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif. Sedangkan potensi gangguan keamanan, aparat keamanan yang bertanggung jawab terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mesti mengatasi gangguan keamanan secara baik dan professional.

''Kami mendorong Aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti, dan peraturan perundang-undangan yang ada,'' ujar Titi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement