Rabu 14 Mar 2018 11:19 WIB

Jokowi: Ada Bank Wakaf, Jangan Pinjam ke Rentenir

Jangan sampai terjerat di rentenir karena di sana bunganya sangat tinggi.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo didampingi Dewan Komisioner OJK  meresmikannBank Wakaf Mikro di Pesantren An Nawawi Tanara, Rabu (14/3).
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Presiden Joko Widodo didampingi Dewan Komisioner OJK meresmikannBank Wakaf Mikro di Pesantren An Nawawi Tanara, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meresmikan program Bank Wakaf  Mikro yang dilaksanakan di pesantren An Nawawi Tanarah, Serang, Banten. Dalam peresmian ini Jokowi pun sempat berbincang dengan puluhan nasabah bank wakaf yang mayoritas ibu-ibu.

Jokowi berharap dengan adanya Bank Wakaf, maka masyarakat yang ingin berusaha atau mengembangkan usahanya tidak meminjam uang ke rentenir. "Ini kan yang paling penting saya titip jangan sampai ibu-ibu terjerat di rentenir karena di sana bunganya sangat tinggi," ujar Jokowi, Rabu (14/3).

Jokowi mengatakan, renternir memang mudah memberikan pinjaman dalam jumlah berapapun. Tapi bunga yang ditawarkan renternir sangat tinggi, bahkan bunga pinjamannya bisa mencapai 40 persen per tahun.

Keberadaan Bank Wakaf ini menjadi program yang sangat baik, karena nasabah yang meminjam ke lembaga ini tanpa dikenakan bunga sedikit pun. Nasabah hanya diminta membayar uang adminitrasi sebesar tiga persen dari jumlah uang pinjaman awal.

Meski uang yang dipinjamkan Bank Wakaf Mikro rata-rata baru diberikan Rp 1 juta per nasabah, Jokowi berharap pinjaman tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya. Artinya uang pinjaman memang dipakai untuk usaha tidak dijadikan uang membeli pakaian atau yang lainnya.

Selain itu nasabah pun diharap bisa mengembalikan uang pinjaman yang nantinya bisa diangsur baik per hari atau per minggu. Di Bank Wakaf Mikro milik pesantren An Nawawi Tanarah, setiap nasabah telah diminta untuk membayar pinjaman sebesar Rp 26 ribu per minggu. "Ini uang dikembalikan supaya nanti nasabah bisa meminjam lagi atau pun menaikan jumlah pinjamannya bisa ke dua, tiga, atau empat juta," ujar Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement