Rabu 14 Mar 2018 12:28 WIB

Jokowi Resmikan Bank Wakaf di Pesantren An-Nawawi Tanara

Jokowi mengimbau agar nasabah tak lagi meminjam dana ke renternir.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Dwi Murdaningsih
Presiden Joko Widodo didampingi Dewan Komisioner OJK  meresmikannBank Wakaf Mikro di Pesantren An Nawawi Tanara, Rabu (14/3).
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Presiden Joko Widodo didampingi Dewan Komisioner OJK meresmikannBank Wakaf Mikro di Pesantren An Nawawi Tanara, Rabu (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meresmikan program bank wakaf mikro. Kali ini Jokowi Pesantren An-Nawawi Tanara di Serang, Banten, menjadi tempat peresmian bank wakaf.

Presiden Jokowi tiba di sekitar pesantren sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung disambut oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Ketiganya kemudian masuk ke ruangan yang dijadikan tempat pendaftaran administrasi bank wakaf mikro.

Di dalam ruangan itu sudah terdapat beberapa ibu-ibu yang telah mendapatkan bantuan dari bank wakaf mikro. Beberapa ibu-ibu menyebut bahwa mereka telah mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1 juta. Uang ini yang digunakan untuk menjadi modal jualan nasi, sembako, gorengan, hingga bakso ikan.

"Saya jual nasi uduk pak," ujar salah satu nasabah yang ada di dalam ruangan.

Nasabah yang lain menyebut bahwa usaha yang dijalankan untuk membantu pendapatan sang suami demi menambah keuangan keluarga.

"Bantu-bantu suami juga ini pak," kata nasabah lainnya.

Dalam perbincangan ini Jokowi berharap para nasabah bisa memanfaatkan program ini. Jangan lagi masyarakat meminjam ke renternir karena bunganya di mereka sangat tinggi. Sedangkan bank wakaf mikro tidak mewajibkan bunga atas pinjaman yang dilakukan nasabah.

"Yang penting ibu-ibu tidak lagi pinjam ke rentenir. Harus dimanfaatkan untuk usahanya," ujar Jokowi dalam perbincangan tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan izin 20 lembaga Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren. Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang merupakan proyek percontohan telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar.

Pembiayaan diberikan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara tiga persen. Selain itu, disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga tersebut tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement