REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) mulai akan berlaku setelah 14 Maret 2018. UU tersebut secara otomatis berlaku jika dalam jangka waktu 30 hari setelah disahkan belum juga ditandatangani oleh Presiden.
Meskipun begitu, PDI Perjuangan belum memutuskan siapa nama yang akan ditunjuk untuk mengisi jatah kursi pimpinan di DPR dan MPR. "Nama-nama pimpinan MPR DPR nanti akan disampaikan pada waktunya," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (14/3).
Hasto mengatakan, PDI Perjuangan masih menunggu perangkat UU selesai terlebih dahulu. Pasalnya, PDI Perjuangan juga harus mendengar masyarakat terkait nama-nama yang akan mengisi kursi calon wakil ketua DPR dan MPR.
"Namanya belum diputuskan nanti akan disampaikan segera, belum diputuskan," ucapnya.
Untuk diketahui, UU MD3 telah disahkan oleh DPR sejak 12 Februari 2018 lalu. Di dalam UU MD3 tersebut ada penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014 akhirnya disepakati memperoleh masing-masing satu jatah kursi pimpinan DPR dan MPR.