REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihak kepolisian bandara akan mensosialisasikan masyarakat terkait pelarangan membawa pengisi daya baterai ponsel atau power bank berukuran besar ke kabin pesawat. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat bersiap terhadap aturan yang diberlakukan tersebut.
"Untuk aturan ini kami akan koordinasikan sejauh mana peraturan ini diberlakukan dan sosialisasinya nanti akan segara kami bantu untuk sosialisasi ke masyarakat. Kami akan menyampaikan maksud dan tujuan agar masyarakat paham," kata Akhmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/3).
Akhmad menuturkan, pelarangan tersebut dimaksudkan untuk keselamatan dan kelancaran penerbangan. Oleh sebab itu pihaknya juga akan melakukan penertiban terkait hal tersebut dengan bekerjasama dengan pihak Aviation Security (Avsec) atau pihak keamanan bandara.
"Karena kita antisipasi untuk keselamatan penerbangan makanya Pak Presdir pernah sampaikan dalam upacara bahwa keselamatan adalah vital dan utama dalam pelayanan kelancaran penerbangan," tambahnya.
Awal ditetapkannya aturan tersebut, Akhmad mengatakan, karena adanya kejadian pada salah satu maskapai Cina pada saat penerbangan. Sehingga, melalui kejadian tersebut perlu menjadi perhatian untuk keselamatan dan kelancaran penerbangan. Untuk itu, dia mengatakan, masyarakat harus mentaati peraturan yang berlaku, demi keselamatan bersama.
"Hal-hal yang menjadi ketentuan yang berlaku mohon ditaati. Jadi atas dasar kesadaran, jangan sekali-sekali coba curi-curi atau sembunyi-sembunyi dengan peluang yang ada. Contoh bawa korek api, senjata tajam atau barang-barang lain yang dilarang oleh pihak otoritas atau maskapi. Karena ini demi keselamatan orang banyak," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan telah melarang penumpang pesawat membawa pengisi daya baterai ponsel atau power bank berukuran besar ke dalam kabin. Namun, power bank ukuran kecil masih diizinkan.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran yang meminta penumpang pesawat tidak membawa power bank berukuran besar masuk ke dalam kabin. Permintaan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor SR DIS Tahun 2018 yang ditandatangi langsung oleh Direktur Jederal Perhubungan Udara pada 9 Maret 2018. Dalam surat tersebut, larangan membawa pengisi daya ke pesawat karena adanya risiko ledakan atau kebakaran pada baterai litium cadangan.