REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Agustino Darmawan masih berbeda pendapat soal batas penghasilan untuk pengajuan program rumah dengan uang muka (down payment/DP) nol rupiah. Hal ini tampak dari jawaban yang diberikan saat sosialisasi rumah DP nol untuk jurnalis di Balai Kota.
Pada awalnya, Sandiaga menjelaskan tentang kriteria penerima manfaat program rumah DP nol. Salah satu kriteria yang harus dipenuhi adalah penghasilan total rumah tangga penerima tidak melebihi Rp 7 juta.
"Penghasilan total rumah tangga, total ya, sampai Rp 7 juta," kata Sandiaga di Lantai 22 Gedung Blok G, Kompleks Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Menurut Sandiaga, ini merupakan klasifikasi target pasar yang ingin disasar Pemprov DKI dalam program rumah DP nol. Sasaran yang dimaksud yaitu keluarga dengan kombinasi penghasilan maksimal sekitar Rp 7 juta dan minimal sesuai upah minimum provinsi (UMP).