REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta masyarakat segera registrasi dan registrasi ulang data kependudukan kartu seluler prabayar. Masyarakat masih memiliki kesempatan hingga sebelum 1 Mei 2018.
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli mengatakan, saat ini proses registrasi ulang mencapai tahapan cleansing. "Tahap cleansing masih berjalan dan ada kartu belum benar," ujarnya saat diskusi bertajuk "Registrasi Data Kartu Telepon: Aman dan Terjamin", di Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Ia menerangkan pada tahapan ini, masyarakat yang belum registrasi dan registrasi ulang kartu seluler prabayarnya maka layanan operatornya dinonaktifkan. Mereka akan diberi waktu hingga sebelum 1 Mei 2018.
Karena itu, ia meminta masyarakat segera registrasi kartu seluler prabayar sebelum 1 Mei 2018. Jika hingga waktu yang ditentukan masyarakat tidak kunjung registrasi maka nomor akhirnya tidak bisa digunakan. Namun, ketika disinggung apakah kartu itu bisa kembali digunakan, ia menyebut semua tergantung pada operator dan provider kartu.
"Karena ada operator yang setelah dinonaktifkan, baru tiga bulan kemudian kartu dimatikan," ujarnya. Karena itu, ia meminta masyarakat segera melakukan registrasi nomor karena tidak ada jaminan kartu seluler prabayar ini tetap menyala setelah 1 Mei 2018.
Menurut data Kemenkominfo, tercatat hingga Rabu (14/3) pagi pukul 07.00 WIB sebanyak 351.595.558 kartu seluler prabayar sudah teregistrasi. Angka tersebut sesuai prediksi Kemenkominfo. Bahkan, awalnya Kemenkominfo memprediksi sekitar 360 juta kartu seluler prabayar registrasi.
"Terima kasih pada masyarakat yang sudah registrasi. Jumlahnya terus meningkat meski ada isu kebocoran data," ujarnya.