REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan cuti untuk pegawai negeri sipil (PNS) pria yang hendak menemani istrinya melahirkan. Kebijakan itu merupakan rencana kerja dari pemerintahan Anies-Sandiaga yang disampaikan saat kampanye Pilkada DKI Jakarta.
"Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/3).
Dia menjelaskan bahwa ternyata keputusan yang digagas oleh Pemprov DKI Jakarta disambut baik oleh pemerintah pusat yang akhirnya menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS mengenai tata cara pemberian cuti berdasarkan jenis cuti, diantaranya adalah Cuti Alasan Penting (CAP). "Kebetulan sekarang cantolan dari pemerintah pusatnya sudah terbit. Jadi kita sampaikan untuk PNS yang menemani istrinya melahirkan kita beri fasilitas cuti untuk menemani istri," kata Wagub.
Pemberian izin kepada PNS pria dari satu minggu sebelum istri mereka melahirkan dan tiga minggu setelah melahirkan.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan, semenjak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menjadi orang nomor satu di Ibu Kota, ia mengeluarkan kebijakan cuti sebulan untuk pegawai negeri sipil (PNS). Tujuannya agar suami dapat menemani sang istri melahirkan. "Sejak Pak Anies, Pak Gubernur kita, kebijakan cuti untuk PNS pria yang menjaga istri melahirkan," kata Syamsudin.