REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Herry Jerman mengatakan keterangan dari saksi Vicky Veranita Yudhasoka yang dikenal dengan Vicky Shu sudah jelas dan merupakan salah satu upaya untuk menggaet calon jamaah umroh. Vicky Shu merupakan satu-satunya saksi dari kalangan selebriti dan sembilan lainnya merupakan agen yang bekerja sama dengan First Travel.
"Sudah jelas First Travel menggunakan jasa publik figur sebagai salah satu ajang promosi selain dengan promo harga murah," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).
Vicky Shu hadir dalam persidangan itu untuk didengarkan kesaksiannya bersama 10 saksi lainnya. Vicky Shu merupakan satu-satunya saksi dari kalangan selebriti dan sembila lainnya merupakan agen yang bekerja sama dengan First Travel. Herry mengatakan pada umroh pertama memang Vicky membayar penuh untuk melaksanakan ibadah umroh, namun pada umroh yang kedua dia gratis dengan perjanjian mengupload kegiatan selama umroh di akun media sosial miliknya.
Selain itu Vicky juga diminta untuk mendatangi para jamaah umroh dan mewawancarai atau testimoni kepada para jamaah umroh yang berangkat menggunakan jasa First Travel. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (18/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana. Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Penasehat hukum tiga terdakwa kasus First Travel, Wawan Ardianto tidak melakukan eksepsi dalam persidangan lanjutan, namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa. Surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.
Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut. Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Hery Jerman menyatakan belum bisa menjual aset barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa.
"Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara," kata Hery Jerman.