REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kuwu (kepala desa) Gedangan, Kecamatan Kertasemaya, CS (47 tahun) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan ijazahnya saat pemilihan kuwu. Jika terbukti, ancaman hukuman penjara dan pencopotan jabatan pun menghadangnya.
"Pemalsuan dokumen tentu tidak dibenarkan dan masuk ke dalam ranah kriminal," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, Rabu (14/3).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dua dokumen pendaftaran kuwu tahun 2017 dan enam dokumen pendaftaran bakal calon kuwu periode 2018-2024. Kedua dokumen tersebut atas nama tersangka CS.
Meskipun demikian, polisi belum menahan tersangka. Pasalnya, hingga kini CS masih menjabat sebagai kuwu.
Dalam menjalankan aksinya, CS dibantu oleh seseorang berinisial Zam. CS memerintahkan Zam untuk membuatkan ijazah paket A dan paket B untuk dirinya. Hal ini karena, pendidikan terakhir CS diketahui hanya sampai kelas lima sekolah dasar (SD).
CS mendapatkan ijazah paket A pada September 2017 dengan tanda lulus pada 2004. Sedangkan tanda lulus paket B ditulis keluar pada 2008.
Ijazah yang diduga palsu itu kemudian digunakan oleh CS untuk melengkapi persyaratan menjadi bakal calon kuwu. Dokumen tersebut diserahkan kepada panitia pemilihan kuwu Gedangan pada 2 Oktober 2017.
Dokumen-dokumen pencalonan itu diterima oleh panitia pemilihan kuwu. Tak hanya itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) terkait pun menyatakan dokumen tersebut lolos verifikasi. Karenanya, tersangka saat itu bisa maju mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dan akhirnya terpilih sebagai kuwu di desanya.
Namun, pasca-pemilihan kuwu, masyarakat yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal itu kepada polisi. Polisi pun menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Tersangka dijerat denganPasal 263 KUHP Junto 266 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska mengungkapkan, meski kuwu Desa Gedangan saat ini sedang menghadapi kasus hukum, namun kuwu itu tetap menjabat. Ia mengaku berpegang pada asas praduga tak bersalah. "Sampai sekarang belum ada keputusan tetap, " ujar Dudung.
Dudung menyatakan, pemerintah daerah akan menunggu keputusan dari pengadilan untuk memutuskan nasib CS. Jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka kuwu tersebut akan digantikan oleh penjabat sementara kuwu selama enam bulan.
"Setelah enam bulan itu, baru kita kemudian menggelar pemilihan kuwu antarwaktu," kata Dudung.