Kamis 15 Mar 2018 05:00 WIB

Penasihat Hukum Setnov akan Hadirkan Ahli Meringankan

Saksi meringankan terdiri dari ahli hukum, ahli keuangan hingga rekan politikus

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Terdakwa Setya Novanto (Setnov) akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam lanjutan sidang kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Kamis (15/3) ini. Saksi meringankan terdiri dari ahli hukum, ahli keuangan hingga rekan politikus Setnov.

"Yang jelas akan mengajukan ahli tandingan yang bisa memperjelas kedudukan hukum Pak Setya Novanto baik dari aspek aspek criminal act atau pun criminal responsibility," kata Firman Wijaya, Penasihat Hukum Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3).

Lebih lanjut, Firman menyatakan bahwa ahli yang akan dihadirkan itu terdiri dari ahli hukum dan ahli keuangan. "Yang jelas komposisinya adalah ahli hukum dan mungkin juga ahli keuangan untuk memastikan bahwa ahli juga tidak menggambarkan seperti apa adanya kerugian negara," ungkap Firman.

Ia menyatakan bahwa unsur kerugian negara tersebut bisa memperlemah unsur-unsur yang membuktikan kesalahan mantan Ketua DPR RI itu.  "Perbedaan tafsir termasuk pandangan-pandangan yang menyangkut keuangan negara. Kerugian keuangan negara ini sebenarnya bisa memperlemah unsur-unsur yang membuktikan kesalahan Pak Novanto," ucap Firman.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan dari unsur politisi dalam lanjutan sidang pada Kamis (15/3). "Ya saksi yang meringankan ada dari teman-teman politisi mungkin. Cukup banyak saksinya tetapi mudah-mudahan memberikan penjelasan yang signifikan," ungkap Firman.

Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement