Kamis 15 Mar 2018 10:38 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Jennifer Dunn ke Kejari Jaksel

Jennifer Dunn ditangkap di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Esthi Maharani
Aktris Jennifer Dunn diperlihatkan kepada media saat rilis kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aktris Jennifer Dunn diperlihatkan kepada media saat rilis kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus narkoba Jennifer Dunn (Jedun) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Polisi rencananya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3) pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan pelimpahan berkas tersebut. "Ya hari ini (dilimpahkan ke Kejari Jaksel), jam 10.00," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (15/3).

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis Jennifer Dunn di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017 malam. Jennifer diamankan lantaran kepemilikan shabu-shabu sebanyak 0,5 gram yang diperolehnya dari tersangka FS.

Selain barang bukti shabu, polisi juga memiliki barang bukti berupa percakapan Jedun dengan FS. Bahkan pengakuan FS, Jennifer telah memesan shabu-shabu sebanyak 10 kali sepanjang 2017. Sedangkan Jennifer sendiri membantah. Menurutnya, hanya tiga kali dia memesan shabu kepada FS. Penyidik telah mengkonfrontasi Jennifer dengan FS pada Rabu (10/1). Saat itu, usai dilakukan konfrotir tersebut, kasus Jedun pun sudah memasuki tahap pemberkasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement