REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merias wajah dan mempercantik diri adalah kodrat kaum hawa yang tak bisa dipisahkan. Tempat-tempat kecantikan dan salon dibanjiri kaum hawa yang ingin tampil lebih menarik. Namun, di antara model perawatan kecantikan tersebut, juga ada yang menawarkan hal-hal yang masuk dalam ranah fikih Islam.
Seperti mencukur alis agar terlihat lebih rapi. Ada juga paket kecantikan sulam alis yang menjadikan alis bak semut berbaris. Bagaimanakah sebenarnya pandangan hukum Islam dengan model perawatan kecantikan yang satu ini?
Mencukur alis mata, baik sebagian atau secara keseluruhan ternyata diharamkan dalam fikih Islam. Inilah pandangan fikih paling masyhur dan mu'tabar (yang populer) dalam fikih Islam. Dalam beberapa hadis disebutkan pelarangan bagi perempuan maupun laki-laki yang mencukur alis mata mereka. Fikih Islam mengistilahkan perbuatan tersebut dengan namsh. Arti kata namsh sendiri berarti mencabut atau mencukur bulu alis.
Perempuan yang mencabut atau mencukur alisnya disebut dengan an-namishah. Sementara, perempuan yang menyuruh orang lain mencabut atau mencukur alisnya atau menjadikannya sebagai suatu bisnis kecantikan diistilahkan dengan al-mutanammishah. Ada beberapa nas hadis yang secara sharih (tegas) mengecam para namishah dan al-mutanammishah.
Salah satu hadis yang paling tegas menyebutkan, “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (HR Abu Daud, dengan sanad yang hasan). Hadis lainnya yang semakna juga menyebutkan, “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR Bukhari).
Para ulama menambahkan, mencukur atau mencabut alis tersebut tetap saja haram walau hanya bertujuan untuk perawatan kecantikan. Adapun untuk tujuan sebagai simbol-simbol tertentu seperti yang dipakai wanita malam tentu hal ini lebih diharamkan lagi. Para ulama mengategorikan berhias sampai mencabut atau mencukur alis adalah kategori berlebih-lebihan yang diharamkan oleh Islam.
Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi yang sangat keras mengecam wanita yang bersolek secara berlebih-lebihan. Menurut Imam Nawawi, namishah seperti yang disebutkan dalam hadis riwayat Abu Daud tersebut adalah wanita yang mencukur alisnya sehingga menjadikan alisnya tipis sekali. Namun, Imam Nawawi hanya fokus pada alis. Adapun bulu-bulu lainnya selain alis yang ada di sekitar muka, ia tidak mengategorikannya dalam pengharaman hadis tersebut.
Para ulama yang mengecam para namishah dan al-mutanammishah juga berpatokan pada ayat Alquran. Allah SWT berfirman, “Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS an-Nisa [4]: 119).
Para ulama sepakat, mengubah ciptaan Allah SWT yang telah ditetapkan-Nya dalam kodrat makhluk adalah haram. Seperti mengubah jenis kelamin atau mengubah bentuk tubuh. Namun, jika bentuk tubuh yang tidak sempurna atau cacat ingin diubah dengan cara pengobatan, hal ini diperbolehkan.
Mengubah bentuk alis mata sama halnya dengan mengubah hidung yang pesek menjadi mancung, mengubah bentuk bibir dari tipis menjadi tebal, dan seterusnya. Perbuatan ini seakan tidak mensyukuri nikmat yang telah diberikan Allah, atau menganggap ciptaan Allah tidaklah sempurna sehingga butuh penyempurnaan dari tangan manusia.
Hadis-hadis terkait namishah dan al-mutanammishah umumnya berisikan kecaman. Pengharamannya bukan sekadar tidak diperbolehkan, melainkan juga diiringi dengan hukuman dan laknat bagi orang yang melakukannya. Hal ini menandakan pelaku namishah dan al-mutanammishah mendapatkan hukuman serius dalam Islam.
Dalam dunia medis, mencukur alis juga berdampak buruk bagi kesehatan. Para ilmuwan kesehatan menyimpulkan, menyukur alis dapat berdampak buruk pada mata dan kesehatan organ tubuh lainnya. Inilah hikmah di balik penegasan Rasulullah yang melarang untuk mencukur alis mata.
Kendati jumhur ulama menyepakati akan keharaman mencukur alis mata, beberapa ulama dari kalangan Mazhab Hanbali lebih longgar dalam hal ini. Ulama Hanbali berpendapat, diperbolehkan bagi perempuan untuk merapikan sedikit rambut-rambut di alisnya. Demikian juga menebalkan alis dengan pensil rias dengan tujuan untuk berhias. Hal demikian diperbolehkan dalam Mazhab Hanbali dengan seizin suami.