REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN siap menindaklanjuti rekomendasi Kementerian PUPR yang mendorong dan melakukan pembinaan para pelaku jasa konstruksi nasional, terutama BUMN. Hal ini penting dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas rekomendasi Kementerian PUPR terkait perbaikan dan peningkatan aspek keselamatan di setiap proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh BUMN Karya," kata Menteri BUMN Rini Soemarno, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (15/3).
Menurut Rini, BUMN juga akan menjalankan rekomendasi dari Kementerian PUPR, termasuk menginstruksikan direksi BUMN agar menjalankan sanksi yang telah di rekomendasikan.
Baca juga, Menteri PUPR Rekomendasikan Direksi Waskita Dicopot.
Sebelumnya, pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggungjawab di BUMN Karya, Kementerian PUPR menyerahkan kepada Menteri BUMN menindaklanjuti rekomendasi itu. Ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan konstruksi sesuai dengan derajat kesalahan yang terjadi.
Sebelumnya pada Rabu (14/3), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Menteri BUMN Rini M. Soemarno dan Menhub Budi Karya Sumadi telah mengambil langkah dengan mengumumkan penghentian sementara terhadap pekerjaan konstruksi layang pada 20 Februari 2018 yang dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Keselamatan Kerja (K2) terhadap pekerjaan konstruksi layang yang dilakukan oleh 36 badan usaha dimana sebagian besar adalah proyek yang dimiliki oleh BUMN Karya.
Komitmen tinggi atas Keamanan dan Keselamatan Konstruksi ditunjukkan salah satunya dengan adanya Surat Edaran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono 3 Desember 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Pada 24 Januari 2018 juga telah dibentuk Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) yang diketuai oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dan beranggotakan para ahli. Komite K2 telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap proyek-proyek pembangunan yang dihentikan sementara kepada Menteri Basuki.