Kamis 15 Mar 2018 15:14 WIB

Putusan PK Ahok Dua Pekan Depan

Berkas PK Ahok sudah bernomor dan sudah ditetapkan majelis hakimnya

Red: Bilal Ramadhan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: AFP POOL
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengungkapkan bahwa perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diputuskan paling lama dua pekan lagi. Berkas-berkas Ahok juga sudah lengkap.

"Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata Suhadi di gedung MA Jakarta, Kamis (15/3).

Berkas-berkas perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Ahok telah lengkap secara administrasi, sudah diregistrasi dan mendapatkan nomor. Selain itu majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih.

"Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke ketua kamar pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," kata Suhadi.