REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengungkapkan bahwa perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diputuskan paling lama dua pekan lagi. Berkas-berkas Ahok juga sudah lengkap.
"Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata Suhadi di gedung MA Jakarta, Kamis (15/3).
Berkas-berkas perkara peninjauan kembali yang diajukan oleh Ahok telah lengkap secara administrasi, sudah diregistrasi dan mendapatkan nomor. Selain itu majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih.
"Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke ketua kamar pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," kata Suhadi.
Pada 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masa hukuman pidananya telah dia jalani.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei memvonis dua tahun penjara kepada Ahok karena perkara penodaan agama. Terhukum langsung ditahan. Ahok berencana mengajukan banding, tetapi kemudian membatalkan niat tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjalani kurungan penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.