Kamis 15 Mar 2018 17:30 WIB

Pukat UGM: KPK Harus Jalan Terus, Enggak Perlu Mundur

Hifdzil mengatakan masyarakat berhak tahu calon kepala daerah yang akan dipilihnya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengumumkan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka. Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim, KPK tidak perlu menunda pengumuman lantaran imbauan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

"KPK harus jalan terus, enggak perlu mundur. Bahwa permintaan permohonan Menkopolkam didengarkan ya, tapi enggak perlu mengubah kebijakan dalam pemberantasan korupsi," ujar Hifdzil saat dihubungi pada Kamis (15/3).

Hifdzil menegaskan, itu karena KPK merupakan lembaga independen. Sehingga dalam kebijakannya tidak perlu bergantung dengan lembaga lain. Lagipula menurutnya, diumumkannya calon kepala daerah yang berstatus tersangka sebelum pemungutan suara demi kepentingan masyarakat.

"Ketika KPK mengumumkan sebelum pencoblosan karena itu menjadi informasi bagi masyarakat untuk tahu siapa calonnya daripada diumumkan setelah pencoblosan nanti masyarakat kecewa kenapa enggak dari awal," kata Hifdzil.

Menurutnya, adanya kekhawatiran sejumlah pihak jika diumumkan akan membuat kegaduhan juga tidak dapat menjadi alasan KPK menunda pengumuman tersangka.

"Kalau kegaduhan pasti ada, tapi kan cuma sebentar dan ada polisi yang akan melakukan pengamanan, nggak bisa jadi alasan," ujarnya.

Selama ini juga ujar dia, sudah ada sejumlah calon kepala daerah yang berurusan dengan KPK. Namun nyatanya hal itu tidak mempengaruhi Pilkada di wilayah tersebut.

"Semua sudah paham tetap bisa meski sudah tersangka. Tapi mengumumkan tersangka membuat masyarakat mendapatkan informasi yang lebih valid terhadap siapa calonnya dan itu penting untuk menentukan pilihannya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement