REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemprov Sumatra Barat memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait penggunaan cadar di lingkungan akademik kepada pimpinan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menyebutkan, perkara pengenaan cadar harus melibatkan 'ahlinya' yakni para alim ulama.
Dia percaya bahwa apapun kebijakan yang diambil kampus telah melalui pembahasan dan pertimbangan dari para ulama. "Kami dari pemerintah tidak berani komentari ini karena ini urusan para alim ulama. Bukan ranah kami berikan pendapat," ujar Nasrul, Kamis (14/3).
Meski demikian, Nasrul meminta, kepada seluruh pihak, khususnya Muslimah yang mengenakan cadar, untuk benar-benar mempelajari Alquran dan Sunah dilandasi dengan logika berpikir yang baik. Menurutnya, Islam yang baik adalah Islam yang menjadi rahmat bagi semesta alam, termasuk bagi manusia yang menghuninya. Kebijakan yang diambil pun, lanjutnya, harus memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
"Saya serahkan pihak kampus masing-masing untuk mengambil pengertian ini. Kami tidak berani mendukung atau menolak. Yang penting, dalam menjalankan kebijakan jangan timbulkan fanatisme berlebihan," katanya.
Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat akan mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dalam waktu dekat. Kedatangan Ombudsman ke IAIN Bukittinggi untuk menindaklanjuti laporan Hayati Syafri, seorang dosen perempuan yang tidak diberikan jam mengajar pada semester ini karena keputusannya dalam mengenakan cadar.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengungkapkan, bila dalam sidang pleno diputuskan bahwa laporan Hayati memenuhi syarat formal dan materiil untuk masuk ke tahap pemeriksaan, maka pekan depan pemeriksaan terhadap pihak IAIN Bukittinggi bisa dilakukan. Adel mengatakan, kunjungannya ke IAIN Bukittinggi nantinya untuk meminta keterangan dekan dan rektor terkait kebijakan pengaturan pengenaan cadar di dalam lingkungan kampus.
Ombudsman akan melihat adanya celah maladministrasi pihak kampus dalam menerbitkan imbauan bagi civitas akademika dalam berbusana, khususnya yang berkaitan dengan cadar. Apalagi, lanjut Adel, imbasnya adalah tidak diberikannya jam mengajar bagi Hayati berlaku per semester genap tahun ajaran 2017/2108 ini.