Kamis 15 Mar 2018 19:37 WIB

Wiranto Sebut Perppu Usulan KPK Sulit Dilakukan

Menurut Wiranto mengeluarkan perppu tidak mudah karena harus ada ketetapan pengganti

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto (kiri)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sulit dilakukan.

Menurut dia, akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi dalam penyelenggaraan pilkada untuk mengganti calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dalam Perppu itu sendiri juga akan mengatur penetapan pergantian calon kepala daerah akibat adanya calon yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Perppu itu kan tidak mudah. Perppu itu sendiri harus ada ketetapan mengganti calon. Gantinya bagaimana? Parpol harus mengadakan seleksi lagi kan butuh waktu. Akan mengubah irama dari tanggal yang ditetapkan dalam pilkada serentak itu," jelas Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (15/3).

Wiranto menjelaskan, jika ada penetapan tersangka calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, maka justru akan menimbulkan kegaduhan dalam pilkada. Ia menyebut, berbagai macam tuduhan yang bernuansa politis pun juga akan muncul.

"Tapi nanti gimana saat pencoblosan paslon ditangkap tinggal satu Paslon lagi? Berarti proses itu enggak jalan. Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK," ujar dia.

Ia menegaskan, permintaan agar KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah tersebut hanya sebatas imbauan dari hasil rapat koordinasi bersama dengan KPU, Bawaslu, DKPP, serta Kapolri dan Panglima TNI. Hal ini dimaksudkan untuk menetralisir kegaduhan yang akan ditimbulkan saat penyelenggaraan pilkada nanti.

Wiranto pun menyerahkan kepada KPK apakah akan mengikuti imbauan dari pemerintah atau tidak. "Jadi ya imbauan, imbauan itu dilaksanakan boleh, saling mengingatkan kan boleh dalam politik di Indonesia, silakan, kalau tidak dilaksanakan juga ga apa-apa," tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pemerintah tak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK. KPK, kata dia, merupakan lembaga yang independen. Wiranto pun menyampaikan, pemerintah mendukung langkah KPK untuk menindak dan memproses hukum para koruptor.

"Tidak ada yang intervensi. Kita sadar bahwa KPK itu independen. Kita hormati hak hukum KPK untuk nangkap para koruptor dan kita dukung itu," ujarnya.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan adanya Perppu Pilkada sehingga calon kepala daerah yang menjadi tersangka dapat diganti dengan demikian masyarakat dapat memilih yang lebih baik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement