REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menuturkan bakal mempertimbangkan imbauan yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto. Hal ini terkait penundaan pengumuman penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah (cakada) 2018.
"Nanti kita dengarkan imbauan dari beliau-beliau. Yang penting proses penegakan hukum itu kan harus kita bedakan dengan hal-hal yang lain yang di luar penegakan hukum. Tapi bahwa ada imbauan dari Kementerian Politik Hukum dan HAM itu kami akan pertimbangkan. Itu saja," kata dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/3).
Soal kenapa KPK tidak diajak rapat di Kemenko Polhukam bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa hari lalu, Laode menuturkan KPK bukan lembaga eksekutif. Sehingga, wajar jika KPK tidak mengikuti rapat tersebut. Diketahui, rapat tersebut menghasilkan adanya imbauan untuk menunda pengumuman penetapan tersangka terhadap cakada bermasalah.
Laode juga menegaskan KPK sama sekali tidak punya masalah dengan Kemenko Polhukam. "Tidak ada masalah lah dengan pemerintah, kita tidak ada masalah," tambah dia.
Saat ditanya mengenai Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan sudah mengeluarkan sprindik untuk beberapa cakada, Laode mengaku tidak mengetahuinya karena saat itu ia baru datang dari Manado. "Enggak, enggak, saya enggak dengar, saya baru datang dari Manado," tutur dia.
Laode enggan bicara lebih jauh soal adanya kasus dugaan korupsi di Maluku Utara. "Kalau yang seperti itu sabar saja lah. Kami itu di KPK kalau yang berhubungan tentang penetapan tersangka kan pasti diumumkan, jadi sebelum ada pengumuman resmi dari KPK ya itu belum," jelasnya.
Pengumuman penetapan tersangka, lanjut Laode, tentu akan dilakukan jika proses penyelidikan telah rampung. "Nanti kalau sudah selesai. Seperti itu," kata dia.